Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1972
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
وَدِدْتُ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنْ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ فِي الْوَصِيَّةِ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; "Aku menyukai jika orang-orang mengurangi (jatah wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat dalam wasiatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiga itu banyak atau besar."